Bolmong-Pasca diumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat.
Alfian Pobela Komisioner KPU Bolmong mengkui hal tersebut.
“Iya benar, KPU Bolmong telah menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat,” kata Alfian Sabtu (21/9/2024).
Ia menyebut, dari tiga bakal Paslon yang mendaftar di KPU, satu Paslon diantaranya diadukan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
“Nantinya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Bolmong selanjutnya akan diklarifikasi. Hasil dari tanggapan masyarakat ini bisa berdampak pada penetapan bakal pasangan calon,” katanya.
Adanya tanggapan masyarakat di KPU Bolmong ini lanjut Alfian, menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sudah kritis dan melek informasi politik jelang Pilkada Serentak.
Dia menjelaskan, tanggapan masyarakat sendiri merupakan bagian dari proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sebelum penetapan pada tanggal 22 September Minggu besok.
KPU sendiri telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak 15 hingga 18 September 2024.
“Kami memastikan bahwa setiap tanggapan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Jika ada yang belum memenuhi syarat atau tanggapan yang perlu klarifikasi lebih lanjut, kami akan panggil untuk memberikan keterangan di kantor KPU,” ucapnya.
Alfian mengaku, tanggapan yang diterima itu datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR. (Midi)






