Morut,-Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat di Wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut.
Dari dua pengungkapan kasus tersebut, Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morut berhasil menangkap 2 pelakunya.
Kapolres Morut, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Arsyad Maaling, SH MH, mengatakan, Polres Morut berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Korolama Petasia dan Beteleme Lembo, berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni DR alias K (25) dan DP alias D (33). Rabu (07/08/2024).
“Kami menerima dua laporan kehilangan sepeda motor yang pertama dari Yane Randalogi warga Korolama Petasia. Ibu tersebut kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride yang hilang saat diparkir dijalan, dan kunci motor tersebut masih terpasang pada tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita, dimana dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya diduga kuat adalah DR alias K (25), ” kata Arsyad.
“Pelaku DR alias K sendiri berhasil ditangkap di Bunta Petasia Timur, oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morut, saat berniat menjual hasil curiannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil kendaraan korban saat pelaku berjalan di rumah korban dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang, sehingga pelaku langsung mendorong motor korban sejauh 5 meter kemudian menyalakan kendaraan korban dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor korban” ungkap Kasat Arsyad.
Arsyad, menambahkan, berdasarkan laporan polisi yang kedua dari warga Beteleme Lembo, korbannya atas nama Simon Petrus Dima Raba melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita yang diparkir di teras kantor koperasi jaya perkasa oleh korban sendiri. Lagi-lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah DP alias D (33) warga Mandula Lembo Raya Kabupaten. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morut, di rumahnya di Mandula” ungkap AKP Arsyad.
“Dari hasil interogasi diketahui pelaku mengambil kendaraan korban pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wita yang terparkir dikantor korban tanpa adanya kunci pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku mengambil kendaraan dengan cara mendorong motor korban sejauh 1 kilomter, kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng hingga berhasil menyala dan dibawa ke Mandula Lembo Raya, dengan niat untuk dijual, ” ujarnya.
Kasat Arsyad, mengatakan, kedua pelaku telah di amankan di Polres Morut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara. (Hms Polres/NAL)