BOLMONG-Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.
Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram
Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).
“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.
“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.
“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.
Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.
“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.
Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel. “Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.
Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Midi)





