Tahuna-Kepolisian Republik Indonesia kembali menegakkan Tilang manual mengingat masyarakat masih banyak melakukan pelanggaran saat menggunakan kendaran bermotor.
Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra,SH.SIK melalui Kasat Lantas IPTU Ismail Diko,S.Sos saat ditemui beberapa awak media Kamis (08/06/2023).
“Dalam tilang manual ini kami melakukannya diseluruh wilayah kabupaten Sangihe dimana pelaksanaannya akan dilakukan secara berpatroli bukan Razia pada satu tempat. “Ungkap KasatLantas.
Lanjut dikatakan Kasat Lantas, pelanggaran yang akan dilakukannya penilangan meliputi tidak memakai helm standar SNI bagi pengendara motor, pengendara di bawah umur, muatan lebih dan memakai kenalpot racing.” Untuk kenalpot racing ini banyak dikeluhkan masyarakat. Sehinggah jika kedapatan menggunakan kenalpot racing kami akan tilang ” Tegas Kasat Lantas.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Kasat lantas juga membeberkan, satuannya akan melaksanakan Tilang manual ini bukan hanya di dalam kota tahuna tetapi juga di perdesaan “Untuk patroli tilang ini kami juga turun ke kampung-kampung. Tidak terkecuali motor atau mobil jika kedapatan melanggar dan juga menggunakan kenalpot racing tetap kami tilang,” pungkas Kasat Lantas. (Yoss)







