Minahasa – Terkait pemberlakuan Level I, di wilayah Kabupaten Minahasa, berbagai upaya terus dilakukan Polres Minahasa agar terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat menjelang dan saat perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIk memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat di wilayah Polres Minahasa, Jumat (10/12/2021).
Dalam imbauan tersebut, Kapolres mengajak masyarakat bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Warga diminta untuk tidak menjual, menyediakan, mengonsumsi alkohol atau minuman keras.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Warga pengguna jalan atau pengendara sepeda motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya serta tidak menggunakan knalpot bising.
Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi, Kapolres imbau agar itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, Kapolres minta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apapun dan warga diingatkan agar tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum.
“Mari kita jaga solidaritas dan toleransi antar umat beragama. Segera lapor atau hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline 110 jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pesan Kapolres dalam imbauan tersebut. (Ronny)








