Minut–Guna memaksimalkan peran serta dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), melakukan audiensi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Kamis, (23/02/2023).
Pertemuan tersebut dipimpin Asisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH mewakili Kajati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH, serta jajaran Kejati Sulut lainnya.
Didampingi anggota Novita Erni dan tim dari Kabupaten Minut, Ketua umum (Ketum) 2PAM3 Antonius Rahabav menyampaikan berbagai hal yang menyangkut diskriminasi terhadap masyarakat kecil atau kaum marginal.
“Salah satu yang kita harapkan dari pertemuan ini terkait kasus mafia tanah yang kerap menjadi momok menekan masyarakat lemah. Untuk tahun 2020 ke bawah yang menjadi pendalaman kita, karena 2020 keatas sudah mulai menurun dengan adanya kebijakan negara, dimana kejaksaan dan presiden yang turun langsung. Saya lihat disini Kejati Sulut sudah memproses aduan 26 lebih kasus tanah, dan sebagian besar sudah jalan, sehingga kita perlu memonitor perkembangan selanjutnya,” ungkap Ketum Rahabav.
Dalam pertemuan tersebut, Rahabav terus menyorot soal permainan mafia tambang yang masih sangat mendominasi di Sulut, korupsi barang dan jasa, juga korupsi Dana Desa (DD).
“Persoalan DD ini sangat rawan, kita turun desa ke desa banyak menemukan permasalahan. Saya tidak tahu apakah DD itu digunakan kepala desa untuk apa. Ini menjadi langkah untuk kita melakukan pengawasan, karena ini sebagai implementasi kita terhadap ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) berlaku sebagai lembaga yang punya bidang kerja yang berkaitan langsung dengan penegak hukum seperti kejaksaan,” jelasnya.
Rahabav juga mengatakan, untuk mafia tambang, banyak terjadi kebocoran yang besar, karena terjadi korupsi pada sistem pembagian hasil tambang.
“Itu dianggarkan dan dimasukkan dalam APBD, namun kita tidak melihat sentuhan itu, terutama mereka yang tinggal di sekitar area tambang,” kata Rahabav.
Menanggapi penyampaian 2PAM3, Asisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH memberikan pembahasan terutama terkait mafia tanah.
“Logikanya saja, jika BPN tidak mengeluarkan penerbitan sertifikat, tentu tidak akan jadi masalah. Ini juga yang lagi kita cari jalan keluarnya,” ujar Tandi.
Soal korupsi, Tandi pun mengatakan bisa jadi ada orang lain yang memanfaatkan mereka . itulah yang kerap terjadi.
“Kita berpikir secara logika, siapa yang punya kewenangan tentunya. Yang disampaikan 2PAM3 sebagai mitra menjadi informasi bagi kami. Ini akan menjadi perhatian kita, sesuai dengan Tupoksi kami dengan menundaklajuti secara pelan dan optimis, karena sesuatu yang dilakukan dengan benar pasti ada perubahan, informasi terkait ini perlu diketahui publik,” pungkasnya. (*/T3)















