Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang mengesahkan penetapan Ranperda penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid- 19 dan Ranperda Fakir Miskin serta Anak Terlantar, Selasa (18/05/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen tersebut dibuka dengan laporan pembahasan yang dibacakan Melky Jekhin Pangemanan yang juga duduk di Komisi IV.
Dalam laporannya, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri, Ketua dan Pimpinan DPRD, Pimpinan dan anggota Komisi IV, Bapemperda, Sekwan dan seluruh jajaran, pihak eksekutif, media dan semua pihak yang membantu pembuatan Ranperda tersebut.
“Ini adalah bentuk kerja konkret DPRD sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam bidang legislasi dan diharapkan Ranperda yang telah ditetapkan dapat menjadi produk hukum daerah yang efektif dan bisa menjawab persoalan publik,”ujar Melky.
- Bupati FDW Terima Kunjungan Panitia Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Unsrat Tahun 2026
- Janji Bupati Ismet 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, Rolan Minta Copot Kadis Pertanian
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey saat menyampaikan sambutannya memberi apresiasi atas disahkannya Ranperda inisiarif dewan menjadi Perda.
“Dengan ditetapkannya Perda inisiatif dewan ini, tentu patut diberi apresiasi dengan harapan ini akan menjadi regulasi dalam upaya bagaimana menjadikan masyarakat Sulut mendapatkan perlindungan,”ungkap Gubernur Olly.
Untuk diketahui dua buah Perda yang ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna yakni Perda prakarsa Gubernur terkait penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan corona virus 19 dan Perda inisiatif DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Teelantar. (*/JM)







