Bone Bolango-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara pihak legislatif dan eksekutif melalui serangkaian pembahasan yang mendalam.
“Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda, maka selanjutnya dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Proses ini harus dilakukan paling lambat dalam waktu tiga hari,” Ungkap Faisal.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu
- Morut Bersiap Ukir Sejarah, Liga Pelajar Jadi Jalan Menuju Debut Sepak Bola di Porprov
- Liga Pelajar Askab 2026 Resmi diGelar, Bupati Delis : Juara Penting, Tetapi Tidak Kalah Penting Junjung Tinggi Sportivitas
Ia menekankan pentingnya RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
Di akhir sambutannya, Faisal memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, baik dari jajaran Pemerintah Daerah maupun tim panitia khusus DPRD, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menyelesaikan pembahasan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua yang telah terlibat. Ini adalah kerja kolektif yang patut diapresiasi,” Pungkasnya.(*MR)







