Minahasa – Bupati Minahasa DR. Ir.Royke Octavian Roring Msi, IPU Asean Eng, bersama Wakil Bupati Minahaa DR. Robby Dondokambey Ssi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, Serta Penutupan Masa Persidangan Bulan Mei Sampai Dengan Bulan Agustus Tahun 2022, dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama Bulan September Sampai Dengan Desember Tahun 2022.
Rapat Paripurna di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kab. Minahasa Ibu Glady Kandouw SE. bertempat di BPU Tondano, Kamis (01/09/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.SI. IPU Asean Eng menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait penyampaian diatas bahwa RKPD Minahasa dalam penyusunannya berpedoman pada Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.” Ucapnya.
Lanjut Bupati Minahasa, RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”, sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 ini adalah “Pemantapan Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.
“ KUA-PPAS Tahun 2022, serta rancangan perubahan ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,”Ujarnya.
Dokumen-dokumen yang akan dibahas bersama sama antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa untuk disepakai bersama antar Bupati Minahasa dan pimpinan dewan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD T/A 2022.
Tujuan dari penyusunan KUA-PPAS ini adalah menyediakan bahan berupa asumsi dasar kebijakan umum APBD merupakan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 serta pedoman rancangan perubahan APBD dan Kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan pendapatan. Demikian beberapa asumsi dasar yang mendasari KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.
” Pada kesempatan yang berbahagia ini, apa yang telah disampaikan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyertai dan memberkati segala kerja dan karya kita, yang dilandasi dengan ketulusan dan pengabdian bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai ini dalam mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat adil dan sejahtera untuk minahasa yang semakin hebat kedepan,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Bupati Minahasa, Glady Kandouw menjelaskan pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 16.
“Untuk jadwal pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 akan disampaikan setelah Rapat Paripurna ini selesai,” tutupnya..
Turut Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos, Forkopimda atau Yang Mewakili, Para Asisten , Seluruh Anggota DPRD, Jajaran OPD Kabupaten Minahasa, Para Kabag Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. (Ronny)









