Minsel-Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan gagalkan Ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin di jalan Trans Sulawesi pada Selasa malam (05/03/2024).
Minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel sekira pkl. 19.30 wita.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH; menerangkan bahwa ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
“Total ada 1000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kab. Mitra dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang Iptu Ariel.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Polisi juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Propinsi Gorontalo.
“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Onal_M)






