Bitung, Redaksisulut – Setelah jalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, AT alias Andreas kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son, SH. MM. MH didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung, Andreas Atmaji, SH diruangan Kajari. Kamis, (21/1/2021).
“Hari ini, Kejaksaan menetapkan AT alias Andreas sebagai tersangka kasus Korupsi dimana Andreas diduga melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diruba dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi”. Kata Frenkie.
Ia juga mengatakan bahwa, untuk penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan kepada 20 orang saksi dalam waktu dua bulan.
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
“Untuk ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Namun saat ini, Andreas belum ditahan karena masih ada beberapa agenda lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang akan dilakukan Kejaksaan, jadi belum ada penahanan”. Tambahnya. (Wesly)





