Morut-Maraknya kasus pencurian di Kabupaten Morowali Utara khususnya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur membuat warga menjadi resah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya S.T.K.,M.A. untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkap dan menangkap para pelaku.
Tidak menunggu waktu yang cukup lama, para pelaku berhasil diciduk ditempat persembunyiannya.
Dibantu oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong, Satreskrim Polres Morowali Dan Unit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali, Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil meringkus ke tiga pelaku pencurian diantaranya : ES Alias E, 24 tahun, MZ alias Z 23 tahun, S alias A 24 tahun.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
“Bahwa benar telah dilakukan penangkapan kepada tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2022 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, ketiga pelaku tersebut adalah ES Alias E, 24 tahun, MZ alias Z 23 tahun, S alias A 24 tahun. Ketiganya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tanggal 8 November 2022” kata Kasatreskrim (14/11/2022).
“Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit kendaraan R2, 2 buah handpone, 1 buah Dompet warna coklat milik S alias A, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara” Tegas Kasatreskrim. (John)








