Manado-Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng. IPU melantik Ketua, Sekretaris dan Anggota senat Fakultas MIPA Periode Tahun 2023-2027, Senin (05/06/2023).
Pelantikan juga diikuti UPT TIK dan Ketua Jurusan Elektro Fakultas Teknik di Gedung Rektorat Unsrat.
Rektor Prof Berty Sompie mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dikbud, Riset dan Teknologi No. 44 Tahun 2018 Tentang Statuta Unsrat.
“Disini ditekankan bahwa Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,” ucap rektor dalam sambutan pelantikan.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Rektor Unsrat juga melantik Kepala UPT TIK, Sherwin Reinaldo Unsratdianto Aldo Sompie ST MT dan Ketua Jurusan Teknik Elektro, Alwin Melkie Sambul ST, MEng PhD.
Kepada pejabat baru, Rektor mengatakan mutasi jabatan tugas tambahan sebagai hal biasa.
“Saya himbau laksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani,” tegasnya.
Hadir dalam pelantikan ini, para wakil rektor, ketua dan seketaris Senat Unsrat, para dekan, direktur pasca sarjana, ketua-ketua lembaga kepala-kepala biro, ketua dan sekretaris SPI serta rohaniawan. (**/RSC)






