Manado-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Senin (24/11/2025), terkait Pembahasan dari Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketiga Ranperda tersebut yakni :
1.Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
2.Ranperda tentang pembentukan P.T. Membangun Sulut Maju Persero dan sebagai BUMD yang baru.
3.Ranperda tentang Perubahan atas Perda no.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
- Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta SekaligusMemahami Manusia
- Pesan Menteri Nusron di 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana Pun Bekerja
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., menyampaikan Penjelasan terkait tiga Ranperda tersebut yang saat ini telah digodok di Legislatif.
Gubernur Yulius menjelaskan, Ketiga Ranperda tersebut memiliki peran penting, dalam memperkuat Tata kelola keuangan Daerah, juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bisa mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah ini.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk bekerja secara sinergis dengan DPRD dalam penyempurnaan Regulasi ini, dan tentunya demi akselerasi Pembangunan, serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Utara”, ungkap Gubernur Yulius.
Sementara itu Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sulut memberikan masukan dan pandangannya, serta respon sebagai pendapat atau sikap terhadap Ranperda tersebut, dan ini adalah hasil dari diskusi dan kesepakatan internal masing-masing Fraksi. (*JM)





