Sulut-Pengurus PWI Pusat yang sah dibawah kepemimpinan Ketum Hendry Ch Bangun resmi mencabut Kartu Tanda Anggota PWI biasa atas nama Adrianus Pusungunaung.
Hal itu dilakukan menyusul surat Pemberhentian yang bersangkutan, hasil rapat pengurus harian PWI Sulut yang dipimpin Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Senin (3/3/2025) lalu.
“Saat ini Adrianus Pusungunaung tidak lagi tecatat sebagai Anggota PWI Sulut yang resmi. Selain sudah diberhentikan KTA PWInya sudah dicabut,” Kata Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dihubungi, Kamis (20/03/2025).
Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan pencabutan KTA PWI atas nama Adrianus Pusungunaung dapat dilihat pada data base PWI yang sah namanya sudah tak tercantum.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Saya persilahkan saudara Adrianus mau ke organisasi pers lainya. Ia mau bersama dengan PWI versi KLB yang tidak sah tak masalah. Itu haknya,” tegas Voucke.
Dikatakan pemberhentian saudara Adrianus berdasarkan PD/PRT PWI pasal 4 dan pasal 6.
“Jadi, saya imbau kepada instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Utara atau pihak swasta bilamana saudara Adrianus bertamu lalu mengaku adalah anggota PWI Sulut, itu tidak benar silahkan narasumber melapor ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Voucke.
Posisi Adrianus saat ini digantikan oleh Joppy Senduk sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut. (*)






