Manado-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, melalui pengumuman di e-court resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Minahasa Utara nomor urut satu, Melky Jakhin Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK), terhadap pasangan nomor urut dua, Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL) dan KPU Minut. Rabu (23/10/2024).
Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati KPU Minut, dengan nomor putusan: 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO.
Hakim PT TUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan MJP-CK tidak diterima. “Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Dengan demikian, PT TUN Manado memperkuat keputusan KPU Minut yang menetapkan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pasangan JG-KWL dinyatakan sah dan berhak maju dalam Pilkada 2024.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, yang dihubungi secara terpisah, membenarkan keputusan tersebut.
“Yang pasti, kami sudah berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan ini,” ungkap Hendra singkat.
Kekalahan pasangan MJP-CK di PT TUN ini menambah deretan kegagalan setelah sebelumnya empat gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu Minut. Bawaslu menyatakan gugatan-gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi putusan PT TUN, Joune Ganda menyatakan, “Boleh lapor jika memang ada yang benar, tapi kalau dizalimi, kita akan lawan”.
Dengan putusan ini, upaya pasangan MJP-CK untuk menghentikan langkah JG-KWL sebagai calon bupati dan wakil bupati resmi berakhir. Mereka kini harus bersaing secara adil dalam Pilkada Minut 2024, setelah skenario hukum yang diharapkan gagal terwujud. (T3/*)








