Jakarta – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo memastikan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan diberi sanksi tegas.
Jenderal polisi bintang dua ini juga mengingatkan bagi siapa pun anggota Polri yang terlibat narkoba akan dipecat secara tidak hormat dan dipidana. Dia menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna Korps Bhayangkara.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Ferdi Sambo, Kamis (18/2/2021).
“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,” sambungnya.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
Sambo mengungkapkan, kalau anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.
“Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan,” jelasnya.
“Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara,” tambahnya.
Untuk itu, Sambo meminta seluruh anggota Polri untuk tidak menggunakan narkoba. Apabila ditemukan, dia memastikan akan diproses pidana sekaligus dipecat.
“Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat,” tukasnya. (*/G.Sbrndo)
Sumber: humas.polri.go.id






