Walikota Gorontalo Marten Taha
Gorontalo – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Gorontalo saat ini sudah berada di level III (tiga). Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021, dimana berlaku hingga tanggal 02 Agustus 2021.
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berubahnya tingkatan pembatasan yang berlaku. Untuk sekolah tetap pembelajaran daring, WFH 75 persen bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota, dan pusat perbelanjaan (Mall) tutup sore 17.00.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan PPKM Level III, semua kegiatan multi sektor masih terus dalam pembatasan.
“Khusus bagi pasar tetap beroperasi karena menyangkut kebutuhan pokok namun tetap ketat protokol kesehatan.” Jelas Walikota.
- Kementerian ATR/BPN, KPK, Dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama, Upaya Pencegahan Korupsi Serta Penguatan Ekonomi Daerah
- Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
- Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Tim Satgas Covid 19 pun di instruksikan melakukan pemantauan dan pengawasan dibantu dengan jajaran Polri dan TNI di semua lini kegiatan.
Tidak hanya itu, kata Walikota, demi memutus mata rantai penyebaran covid 19, jangkauan tracing dan testing makin diperluas, bahkan melebihi dari target yang ditentukan.
“Semakin banyak dan luas tracing dan testing maka penanganan pemutusan penyebaran virus corona 19 makin terkendali.” Tutup Walikota. (*/Jono)






