Tahuna – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahuna Timur Laksanakan Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pasca Rapat pleno DPSHP di Panitia Pemungutan Suara (PPS) 8 Kelurahan sekecamatan Tahuna Timur, Rabu (11/9/24).
Ketua PPK Subhi Nursalis Pampang menjelaskan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dalam Pilkada 2024 adalah tahapan penting untuk memvalidasi data pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakannya ini dalam rangka untuk memastikan bahwa data pemilih dikecamatan Tahuna timur yang akan digunakan dalam pilkada nantinya akurat, valid, dan tentunya terkini” jelas Pampang
Pampang juga mengungkapkan, dalam tahapan ini jumlah pemilih dari setiap kelurahan ada yang bertambah namun juga ada yang berkurang sesuai dengan tanggapan masyarakat seusai diumumkannya Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP).
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
” Disetiap tahapan selalu ada perubahan data dan jumlah. Hal itu disebabkan adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili dan berganti status dari TNI, Polri , dan banyak lagi sesuai dengan tanggapan masyarakat seusai pengumuman Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran ” Pungkas Pampang
Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kecamatan Tahuna Timur dengan jumlah pemilih di 8 kelurahan adalah 9415 orang terdiri dari pemilih laki-laki 4568 dan pemilih perempuan 4847. (Yoss)








