Sulut – Gerak cepat langsung dilakukan Ketua KONI Sulut Drs Steven OE Kandouw pasca dilantik baru-baru ini.
Menatap Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021, skuad PON Bumi Nyiur Melambai akan langsung menyiapkan diri.
“Pekan depan, awal Juli nanti kontingen tim PON Sulut akan memulai Pelatihan Daerah (Pelatda,red) untuk menghadapi PON Papua 2021,” jelas Ketua KONI Sulut Steven Kandouw.
Kendati begitu, sosok yang juga Wakil Gubernur Sulut ini, realistis dengan target di ajang 5 tahunan itu.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Sesuai harapan pak Gubernur Olly Dondokambey, kita tetap optimalkan pembinaan di daerah, jadi kita menargetkan lebih baik dari PON kemarin,” jelas Ketum Kandouw.
“Kita tak mengambil langkah instan, seperti membeli atlet dari luar daerah, tapi kita melakukan pembinaan atlet daerah untuk berprestasi, dan ini menjadi cita-cita dari pak Gubernur Olly Dondokambey untuk mengangkat prestasi putra-putri atlet Sulut,” pungkas Ketum Kandouw.
Sementara itu Sekretaris 1 KONI Sulut Joudy ‘Apia’ Wagey menambahkan untuk persiapan pelaksanaan Pelatda di Tondano Minahasa sudah optimal.
“Sudah oke! Terutama untuk tempat para atlet sudah dipersiapkan,” jelas sosok familiar yang hobi berolahraga Tenis Lapangan itu.
Lanjut Apia, pelaksanaan PON yang untuk pertama kali akan dilaksanakan di Bumi Cendrawasi Papua itu akan direhat mulai 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021. (*)








