Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, memberikan pelayanan publik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery. Hal ini dilakukan agar memudahkan pemohon untuk mendapatkan SKCK dengan memanfaatkan dukungan teknologi.
Kasat Intel Polresta Manado AKP Boy Rawung SIK mengatakan, kehadiran layanan delivery SKCK ini, memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Ini terobosan kami dalam meningkatkan layanan kepolisian, sekaligus memberikan kepuasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar mantan Kasat Intel Polres Minahasa Utara (Minut) ini.
Lanjutnya, cara untuk mendapatkan SKCK Delivery ialah pemohon cukup mendownload aplikasi PolisiKu Presisi di Play Store, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu membayar PNBP SKCK Rp30 ribu, kemudian akan dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Kami manfaatkan tekhnologi untuk mempercepat Pelayanan dalam pembuatan SKCK. Melalui pelayanan delivery SKCK, masyarakat tidak perlu bolak balik yang mungkin bisa memakan waktu. Layanan delivery SKCK, merupakan bentuk Program Promoter dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” jelasnya.
Mantan Kasat Polres Bolmong ini juga mengatakan, keuntungan menggunakan layanan SKCK Delivery ialah pemohon SKCK tidak perlu mengantri, tidak perlu datang ke tempat pelayanan, tidak perlu repot memfotocopy untuk mendapatkan legalisir SKCK, dan tidak perlu khawatir di masa pandemi COVID-19 karena tidak perlu keluar rumah.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin menggunanakan layanan SKCK Delivery. pungkas Boy. (Dwi)







