Morut – Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang bulan Mei hingga Juni 2021 dengan barang bukti 11,27 gram Sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan SH, SIK,MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Morowali Utara, Rabu (09/06/2021)
Dalam 8 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morut menetapkan 14 orang sebagai tersangka,1 orang diantaranya perempuan.
“Jumlah tersangka yang diamankan 14 orang, 13 laki-laki, 1 perempuan,” ujar Kapolres didampingi Kompol Asjik, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim serta PJU Polres lainnya.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Kata AKBP Bagus, para terduga pelaku diamankan disejumlah Kecamatan di Kabupaten Morut, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia dan Kecamatan Mori Atas,
Mei sampai bulan juni ada 14 tersangka yaitu 13 laki-laki dan 1 perempuan dan juga Barang bukti yang disita adalah sabu dengan berat 11,27 gram. Dan TKP 5 di Petasia 2 di Petasia Timur dan 1 di Mori Atas. Dengan jumlah tersangka 14 orang, 13 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang diamankan itu adalah sabu seberat 11,27 gram yang mana TKP nya juga ada 3 kecamatan. Yang pertama Petasia, Petasia Timur dan Kecamatan Mori Atas
Para tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Johnny)







