Polres Morut Tetapkan EB Tersangka Bentrokan Warga Bimor Jaya Dan Keuno

Morut-Setelah menetapkan 10 tersangka terkait bentrokan yang terjadi Sabtu 19 Juli 2025 di perempatan jalan masuk hauling PT Genba Multi Mineral (GMM) di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Keuno yang mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka, satu diantaranya mengalami luka berat dan harus dirujuk dan menjalani operasi di rumah sakit Palu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni pr. EB (49) yang merupakan ibu dari pelaku Lk.A alias G dan pelaku YD alias L . Usai dilakukan pengembangan dan pemeriksaan yang intensif.

“EB ditetapkan sebagai tersangka, karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk.Y,” ungkap KBO Reskrim Polres Morut, Iptu Theodorus Liling Sugi SH . Sabtu (26/07/2025) pagi.

Ia menjelaskan, EB ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar keyakinan serta keputusan para penyidik setelah melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan kasus bentrokan tersebut. Dari hasil pengembangan, serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaksanakan secara intensif dari pagi hingga Jumat (25/07/2025). Pr. EB di duga kuat terlibat pada kasus tersebut, dimana menurut saksi, Pr. EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban Lk.Y sebanyak dua kali, dimana saat itu korban Y sementara mendapatkan penganiyaan dari tersangka Lk. YB alias L.

“Dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, petunjuk, keterangan saksi dan hasil gelar perkara, Pr. EB pada Sabtu 26 Juli 2025 dini hari di periksa sebagai tersangka, kemudian selanjutnya menjalani penahanan di sel Polres Morut,” jelas mantan Kanit Laka Satlantas Polres Morut itu.

Polres Morut berharap, agar seluruh masyarakat dapat menyerahkan kasus tersebut kepada Polri. Kata dia, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan serta penyidikan sesuai SOP, bertindak secara profesional, prosedural, dan transparan serta humanis.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terhasut oleh isu dari oknum-oknum yang menginginkan permasalahan tersebut makin membesar dan meluas, yang dapat menjadi pemutus tali persudaraan, serta merusak Kebhinekaan, persatuan dan kesatuan yang terpelihara dengan baik hingga saat ini.

Untuk Lk.D, kami belum menemukan bukti- bukti terkait dugaan adanya keterlibatan Lk.D pada kasus ini. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut sampai seterang-terangnya, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi pasca ditetapkannya EB sebagai tersangka. Hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, ” tukas Iptu Theodorus. (Hms Polres/NAL)

Loading