Morut – Setelah beberapa hari pelariannya pelaku utama penganiayaan di Lorong Pelita Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara akhirnya dibekuk oleh personel Gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia sekira pukul 18.00 wita di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara,KamisĀ (17/2/2022).
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Lk. T yang beberapa hari kabur usai menganiaya korban Lk. J. Pelaku ditangkap di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara tadi malam (17/2/2022) sekitar pukul 18.00 wita yang dilakukan oleh personel gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia, untuk pelaku sudah diamankan di Polres,” terang Kanit Reskrim Polsek Petasia Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Lk.J.Pada saat itu korban kembali dari main futsal mendapati keponakan korban pr.A berada dalam satu kamar dengan pelaku Lk.T, kemudian pelaku tidak terima di tegur oleh korban, pelaku kembali ke rumahnya dan memanggil saudarahnya Lk.F dan kemudian kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang dan kemudian menebas korban di bagian wajah sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri kemudian pelaku melarikan diri, sementara korban langsung di bawa ke RSUD Kolonodale.
Untuk Lk. F sendiri ditangkap tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 24.00 Wita di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara. Kedua pelaku merupakan saudara kandung.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Untuk Lk.F diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) Kuhpidana sedangkan Lk. T diancam dengan Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana. (Hms/John)





