Morut-Polres Morowali Utara (Morut) menyiagakan 200 Personil untuk memastikan malam takbiran berlangsung aman dan tertib di wilayah hukum Polres Morut.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, SIK MH, saat memimpin apel kesiapan pelaksanaan pengamanan malam takbiran, Jumat (21/04/2023), menjelaskan seluruh Personil telah di tempatkan di setiap titik, dari rute malam takbir keliling guna memastikan bahwa rangkaian momentum takbir keliling bisa berjalan aman dan tertib.
Selain anggota Polri, juga ada Personil dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinkesda Morut, siap membantu pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan pada aktivitas malam takbir keliling tersebut.
“Takbir keliling akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kami di lapangan, guna memanimalisir hal-hal yang mungkin bisa saja terjadi. Saya mengimbau, kepada masyarakat yang akan melaksanakan takbir keliling, agar santun dalam berkendara, tidak ugal-ugalan, dan euforia berlebihan, yang bisa mengganggu kenyamanan serta keselamatan diri sendiri dan orang lain, ” jelas Kapolres Imam.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Pada kesempatan itu, Kapolres Imam, kembali menghimbau, kepada seluruh Personil pengamanan agar tetap menjaga keselamatan diri, laksanakan tugas secara humanis, dengan menitik beratkan kegiatan preemtif dan Preventif serta represif jika memang dianggap perlu nantinya.
“Saya harap, seluruh masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada malam takbiran, serta pelaksanaan sholat Ied, sehingga di hari kemenangan umat Islam tersebut, semua proses ibadah bisa berjalan dengan khikmat,” kata Kapolres Imam.
Pengamanan Lebaran dengan sandi Ops Ketupat Tinombala -2023, Polres Morut menyiagakan 122 Personil dengan mendirikan 1 Pos Terpadu, 1 Pos Pelayanan dan 3 Pos Pengamanan yang tersebar di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Lembo, Mori Atas, dan Bungku Utara. (Rls/NAL)








