Morut – Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT.KLS, Rabu (5/1/2022).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami telah menyerahkan Berkas Perkara pada tanggal 15 Desember 2021 kemudian tanggal 29 Desember 2021 kami menerima P.19 dari JPU dan dilakukan Pemenuhan P.19 dan Berkas Perkara diserahkan kembali ke JPU tanggal 31 Desember 2021. Dan pada tanggal 4 Januari 2022, JPU mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap dan tanggal 5 Januari 2022 dilakukan Penyerahan Tersangka dan BB kepada JPU .” Terang Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M.
Lewat Kasat Reskrim Iptu Rangga Sanjaya S.T.K.,M.A. menjelaskan, perkara tindak pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT.KLS yang menjerat kedua tersangka AP dan MA tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2021 Sdra.AP melakukan Panen Buah Kelapa Sawit milik PT.KLS yang terletak di Blok 275 dan 275A Desa Momo, Kec.Mamosalato atas perintah Sdra MA dengan diberi upah Rp.2500/Tandan.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
Terhadap Tersangka AP telah dilakukan Penangkapan pada tanggal 23 November 2021 dan dilakukan Penahanan sejak tanggal 24 November 2021 dan dilakukan Penangguhan Penahanan tanggal 28 Desember 2021. Untuk Tersangka MA tidak dilakukan Penangkapan melainkan dilakukan pemanggilan,untuk dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 30 November 2021, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan pemanggilan Sesuai jadwal panggilan karena yang bersangkutan meminta diundur, sampai pada tanggal 7 Desember 2021 baru dapat dilakukan Pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Desember 2021 tersebut kemudian langsung dilakukan Penahanan terhadap tersangka MA sampai tanggal 5 Januari 2022.
Untuk Pasal yang disangkakan kedua tersangka tersebut adalah Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU RI No.39 tahun 2014 tentangPerkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1e KUHPidana. (*/John)






