Polres Morut Bekuk 3 Pelaku, Serta Sita 11 Paket Sabu

Morut-Lima hari pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala-2024, Polres Morowali Utara (Morut), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba, dan membekuk 3 orang terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti ( babuk) yang diduga jenis sabu.

Kapolres Morut diwakili Wakapolres, Kompol Suriadi SH MM, yang saat itu didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola SSos, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam, membeberkan, hasil kerja keras timnya dalam mengungkap salah satu penyakit masyarakat (pekat) tersebut, di ruang Satresnarkoba Polres Morut, Senin (11/11/2024).

Kompol Suriadi, menjelaskan, dihari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, Polres Morut berhasil mengamakan 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba, di tiga tempat berbeda diantaranya :

Pada hari Jumat tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggotanya berhasil menangkap pria berinisial MRZ alias R (24) pekerjaan swasta, dari tangan terduga pelaku di amankan babuk yang diduga jenis sabu terbungkus dalam pelastik cetik bening sebanyak 4 bungkus dengan berat 0, 80 gram.

Berikutnya pada hari Sabtu tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 00.05 wita petugas juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yakni seorang pria berinisial J alias A (20), pekerjaan mahasiswa, dimana J alias A ditangkap di Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morut. Dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 bungkus pelastik cetik bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram, serta menyita 1 bungkus rokok merk Esse dan 1 buah HP merk realme.

Dalam waktu hampir bersamaan, pada hari Sabtu tanggal 8 November sekitar pukul 01.30 wita, petugas yang lain juga mengamankan seorang pria berinisial R alias A (21). R alias A ditangkap di Bunta Kecamatan Petasia Timur. Dari R alias A, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram dan uang tunai sejumlah Rp 3.400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah HP merk Vivo, plastik cetik bening yang masih kosong, sebanyak 166 bungkus dan 2 plastik cetik bening berukuran sedang yang masih kosong.

Dari ketiga terduga pelaku yang ditangkap, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam target operasi Pekat II Tinombala-2024. Dari hasil interogasi, diketahui juga seluruh barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut, akan dijual dan dipakai sendiri.

Atas tindakannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara.(Hms Polres/NAL)

Loading