Minsel– Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan seorang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, berinisial FK alias Feydi (24), warga Desa Powalutan, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel.
Tersangka FK (Feydi) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel, di rumah orang tuanya di Desa Powalutan, pada Rabu dini hari (24/08/2022), sekira pkl. 03.00 wita.
Dasar laporan Polisi nomor LP/B/06/III/2022/SPKT/Polsek Ranoyapo/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 24 Maret 2022.
“Peristiwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka ini terjadi di Desa Powalutan dengan pihak pelapor atau korban yaitu lelaki Mario Aring, warga Desa Powalutan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
- GM PLN UID Suluttenggo Silahturahmi dengan Bupati Kepulauan Sangihe: Bahas Keandalan Sistem Kelistrikan hingga Pemulihan Pascabencana Tamako
- DPC PDIP Manado Kemas Peringatan 30 Tahun Peristiwa Kudatuli dengan Refleksi Sejarah
- Diskusi Dialektika Bersama Wartawan Pos Liputan DPRD Sulut, Ketua Dewan Andi Silangen Sebut Pers Adalah Pilar Keempat Demokrasi
Diungkapkan Iptu Lesly, pasal persangkaan yang diterapkan yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. “Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Onal)








