Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH,memimpin konferensi pers dalam pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) disejumlah wilayah di Kabupaten Minahasa,bertempat di ruang Lobi Mako Polres Minahasa, Rabu (17/07/2024).
Dalam Konprensi Pers Kapolres Minahasa AKBP S. Sohpian, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK., dan Kasih Humas IPTU M. Siwu.
Berdasarkan laporan kasus pencurian kendaraan roda dua, sejak Bulan April, Mei hingga Juni tahun 2024 ini. Dan laporan itu di Polres Minahasa menyebut ada 12 kendaraan roda dua yang hilang digasak para kawanan pencuri.
Masing-masing Ranmor yang di curi itu, terdapat di masing-masing wilayah, seperti di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat. Pelaku berinisial SET (19) mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru pada 19 April 2024. Dan berhasil ditangkap pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Setelah diadakan pengembangan tim Jatanras Polres Minahasa, ternyata bukan hanya 1 unit kendaraan roda dua yang korban gasak, melainkan ada 3 unit sepeda motor. Dan barang bukti telah berhasil diamankan.
Tersangka SET ini, dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan kerugian mencapai Rp 8.000.000.
Kejadian serupa terjadi di Kelurahan Tounkaramber, Tondano Barat pada 8 Mei 2024. Kali ini, kasus pencurian Ranmor dilakukan oleh tiga pelaku, yakni Marcellino alias MW (18) dari Ternate Tanjung, Kota Manado. Marcellino alias MD (17) beralamat Desa Mayondi Kota Manado (17) dan Jhidan alias JRK (17) dari Malalayang Timur.
Ketiga pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam di Kelurahan Tounkuramber pada 8 Mei, dan berhasil diamankan tim Resmob Polres Minahasa pada 26 Mei 2024 di Kecamatan Lembean Timur. Ketiga pelaku itu, dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hal serupa juga terjadi di Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dilakukan oleh Evangelica alias EG (25) beralamat Desa Poopo Minahasa Selatan (Minsel) dan Pranatal alias PTL (25) dari desa yang sama.
Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Gran Max yang disewa pelaku PTL. Alhasil, aksi mereka tersebut berhasil membawa kabur 2 sepeda motor pada 26 Juni 2024. Namun, lokasinya berbeda-beda. 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam di Noongan Langowan Barat, dan Honda Scoopy warna merah di Desa Ampreng Kecamatan Langowan.
Pada tanggal 7 Juli 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap EG, dan sehari kemudian PTL. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disampaikan Kapolres Minahasa AKBP S Sophian, SIK, MH, pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat, karena kasus pencurian sekarang di Kabupaten Minahasa cukup meningkat. Buktinya, Polres berhasil mengamankan 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik.
“Dari 8 orang tersangka (tsk) ini, 1 diantaranya sudah dilimpahkan ke JPU dan 2 tsk anak juga ke JPU. Kemudian, tsk lain yaitu 2 residivis dan 1 terkait kasus 363 hp. Selanjutnya tsk yang satunya terkait kasus 363 L2. Dan untuk 1 perkara sudah tahap dua,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Kapolres Sophian sangat mengharapkan masyarakat semakin waspada dan mengajak kerjasama dengan Polisi agar ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa.
“Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolres Minahasa. Tutup Kapolres. (*Ronny)








