Polres Minahasa Gelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

oleh -121 Dilihat

Minahasa – Polres Minahasa  menggelar Press Release tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, bertempat diruang Reskrim Makopolres Minahasa, Selasa (10/08/2021).

Press Release tersebut di pimpin Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK,dan di hadiri Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. Edy Susanto, S.Sos, Kabag Humas Polres Minahasa IPTU. Robyn Langgi, dan  Wartawan Pemkab Minahasa.

Hal itu untuk menindak lanjuti laporan polisi (LP) nomor : LP/357/VIII/2021/Sulut Polres Minahasa,tanggal 3 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

“Terjadi tanggal 3 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WITA di desa Kayu Besi jaga II Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa. Tersangka (Tsk) Rendy Rewah alias Kentung (21) pekerjaan tukang jaga roti.” Ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kronologi Pembunuhan ini berawal dari mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis captikus pukul 18.00 WITA dirumah saksi 1 Spenser Ponggawa dan saksi 2 Ando Muntuan bersama-sama dengan lelaki Michlan Lantang (39) pekerjaan tani alamat kayu besi jaga II Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa.

” Lelaki Rendy Rewah selanjutnya berpinda tempat ke jalan perempatan Desa Kayu Besi dan kembali mengkonsumsi Miras, karena sudah dalam keadaan mabuk dan saat itu sempat terjadi selisih paham antara tersangka (Tsk) sehingga tersangka Rendy Rewah langsung memukul korban Michlan Lantang pada bagian wajah sebanyak dua kali namun saat itu korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan terhadap tersangka.” Jelasnya.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, tambah Kapolres, saksi 1 Spenser Ponggawa bersama-sama dengan korban michlan lantang dan tersangka rendy rewah berjalan menuju rumah masing-masing. namun korban saat dalam perjalanan sempat mengatakan tidak menerima di pukul tersangka.

” Tersangka rendy rewah saat mendengar perkataan tersebut kembali memukul korban sebanyak dua kali mengenai bagian wajah dan badan korban disaksikan saksi 1, Korban tidak melakukan perlawanan.” Urai Kapolres.

” Rendy Rewah dalam sekian waktu lebih mendahuli pulang rumah dan mengambil sebilah parang kemudian menghadang korban lelaki michlan lantang bersama saksi 1,” Tambah Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, kemudian korban Michlan Lantang dan saksi 1 tidak menghiraukan dan langsung masuk rumah masing-masing yang (berdekatan).

Saat tersangka Rendy Rewah yang sudah berada di dalam rumah merdengar suara korban yang berteriak di depan rumah tersangka sudah memegang parang.

“Tersangka Rendy terpancing emosi langsung menuju dapur dan juga mengambil sebilah parang dan juga pisau badik miliknya kemudian diselipkan dalam pinggang kemudian berjalan di depan rumah dan terjadilah perkelahian dengan menggunakan parang masing-masing.” Lanjut Kapolres.

Saat itu posisi korban mencoba menebas dengan menggunakan parang terhadap tersangka di mana posisi tersangka mencoba menangkis dengan menggunakan parang juga dimana saat itu tersangka sempat terjatuh dan di ikuti korban yang juga sempat terjatuh sehingga tersangka yang berkesempatan untuk bangun dan berdiri dan langsung menikam sebanyak 1 kali dengan menggunakan pisau badik yang di pegang oleh tersangka sehingga mengenai punggung belakang korban sehingga korban di nyatakan meninggal oleh pihak RS samratulangi Tondano.

” Nah Tersangka di jerat pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Jelas Kapolres. (Ronny)

No More Posts Available.

No more pages to load.