Minahasa-Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian di empat lokasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahas, Jumat (24/11/2023).
Dalam penjelasanya, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK.,SH.,MM, di dampingi Kasat Reskrim Jesly Hinonaung, menyampaikan pengungkap kasus pencurian barang elektronik pelakunya tunggal (satu orang). Tersangka berinisal ML 21 Tahun.
“Tersangka ML Jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 Tahun penjara.” Ucap Kapolres.
Kasus terungkap berdasarkan Laporan ke pihak kepolisian Polres Minahasa dari SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyaluran Pertanian Kabupaten Minahasa dan SMP Negeri 1 Tondano.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Adapun kronologis kejadian berdasarkan laporan 4 lokasi tersebut langsung melakukan pengkajian analisis cara kerja pelaku.
Usai melakukan pengkajian analisis cara kerja pelaku Kasat Reserse Jesly Hinonaung, langsung turun lapangan mendalami penyidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti pada hari Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 16.30 WITA di Kampung Jawa, Tondano.
Kapolres Minahasa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selalu bersama membantu memberantas kejahatan dalam menjaga keamanan. (Ronny)








