Polres Minahasa Amankan Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Dokumen

Minahasa – Polres Minahasa melalui Tim UKL B mengamankan ratusan tabung gas Elpiji ukuran 3 kg bersubsidi,tanpa dokumen resmi dari pemerintah yang diperjual belikan, di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tondano Barat, Jumat (26/08/2022).

Selain mengamankan ratusan tabung gas Elpiji, Tim UKL B juga mengamankan lelaki RK 54 tahun, asal Kelurahan Girian Atas, Lingk. III Kecamatan Girian Kota Bitung yang merupakan pemilik dari gas Elpiji 3 Kg, serta dibantu seorang kenek bernama Johnatan Ricardo Karlina. Dan usaha ini sudah berlangsung lama dilakukan sejak 1 tahun.

Tabung Gas Elpiji 3 kg sebanyak 100 tabung dengan rincian 50 tabung kosong dan 50 tabung yang ada isi,dan untuk tabung yang masih ada isi 41 tabung sudah terjual sisa 9 tabung dengan harga Rp 18.000 s/d Rp.19.000 dan dijual dengan harga Rp.20.000 s/d Rp.22.000.

Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (Ronny)

Loading