Sulut – Kelompok Kerja (Pokja) Advokasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara mulai menjalankan tugas setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 470/2018.
Pokja yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut tersebut, diamanatkan untuk akselerasi advokasi program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (KKBPK), demi pencapaian pembangunan berbasis kependudukan di daerah ini.
Pertemuan Pokja Advokasi pada Kamis-Jumat (11-12/4/2019), yang diikuti lintas sektor tersebut, dibuka oleh Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, dan KB (Disdukcapil-KB) Sulut dr Bahagia Mokoagow MSi MKes.
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sulut Drs Sugiyatna MM menjelaskan, hasil pertemuan tersebut diharapkan tercipta pemahaman dan persepsi yang sama bagi pengurus Pokja.
- Dokumen Wakaf Hilang, Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
- Wujud Kepedulian Lingkungan & Sosial, PLN Dukung Digitalisasi Pembelajaran di SMA Negeri 2 Palu
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
Kemudian, tercapainya visi-misi Pemprov Sulut yang dituangkan dalam program OD-SK (Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan).
Terbentuknya Pokja Advokasi di kabupaten/kota, serta terintegrasinya program KKBPK dengan mitra kerja lintas sektor di semua Kampung KB yang tersebar di Sulut.
Kabid Adpin BKKBN Sulut Jacky Sambuaga SE memimpin diskusi salah satu divisi.
Ditambahkan Kasubbid Advokasi dan KIE Sidonia Ani Matindas SSos MSi, pertemuan Pokja Advokasi ini diikuti mitra kerja lintas sektor seperti TNI-Polri, TP-PKK, Perbankan, lembaga vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulut, Kepala OPD KB kabupaten/kota, para Kabid Pengendalian Penduduk maupun Kabid Adpin, serta jajaran pejabat BKKBN Sulut. (*)








