Jakarta-Pelaksana Tugas (Plt) Seketaris DPRD Provinsi Sulut Wileam Niklas Silangen S.Sos, M.Si, bersama dengan Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Sulut mendampingi Gubernur Yulius Selvanus dalam penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan Dokumen penting ini dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Kamis (19/2/2026), dalam pertemuan koordinasi lintas sektor.
Persetujuan Substansi (Persub) yang merupakan syarat mutlak untuk Ranperda RTRW ini diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, dan diterima secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., bersama dengan Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD.
Dalam momentum strategis tersebut, selain Sekwan Niklas Silangen, nampak juga hadir beberapa pejabat teras di Pemprov Sulut, seperti Assisten I Fransiscus Manumpil, serta Assisten II Jemmy Ringkuangan dan beberapa Legislator Sulut diantaranya Wakil Ketua DPRD dr. Michaela Paruntu, Ketua Pansus Henry Walukow SE, Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm dan Ketua Komisi I Braien Waworuntu S.E. (*JM)
- 5 Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Bitung Sahkan Penyertaan Modal 60 Miliar Ke Perumda Air Duasudara
- Bupati Delis Akan Lantik 36 Kades Terpilih, Ini Daftar Selengkapnya
- Wujudkan Mimpi, Nyalakan Harapan: PLN UP3 Luwuk Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026






