SULUT – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni menyampaikan, “silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Gereja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.” Penjelasan Fatoni disampaikan menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Nomor 440/20-9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19.
Pjs Gubernur Fatoni merinci bahwa maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka 1 adalah bahwa kegiatan ibadah natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu, mencuci tangan. “Bagi jamaah yang tidak dapat hadir di Geraja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” tambah Fatoni.
Pjs Gubernur Fatoni lebih lanjut menjelaskan, Surat Edaran pada angka 3 dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan. “Sekali lagi, membatasi, bukan melarang,” tambah Fatoni. “Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan,” sambungnya.
Sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Vovid-19, ^semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang,” ujar Fatoni. “Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” tutup Fatoni dalam penjelasannya. (*/JM)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah







