SULUT – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian bagi 9 Ahli Waris Pekerja Sosial Lintas Keagamaan, di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Jumat (2/10/2020).
Kegiatan ini merupakan program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) yang tercipta berkat kerja sama Pemerintah Provinsi Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan.
Digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan jumlah peserta yang terbatas untuk menghindari kerumunan, menjaga jarak antar peserta dan mengenakan masker.
Menurut laporan dari Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo
nilai santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp. 42 juta bagi 22 orang, 9orang diserahkan secara langsung oleh Pjs. Gubernur dan 13orang akan diserahkan melalui perwakilan di kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Wali Kota Caroll Senduk Promosikan Potensi Investasi dan Pariwisata Tomohon di FLEI 2026
- Polemik Tanah Sisa, Komisi III DPRD Sulut Panggil Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung
- Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo, PLN UID Suluttenggo Berhasil Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan
Program ini merupakan terobosan Pemprov Sulut dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat, dan Provinsi Sulut telah beberapa kali menerima penghargaan. Di antaranya adalah meraih Juara I tingkat Nasional dalam penghargaan Paritrana Award 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Selanjutnya terhitung sejak September hingga Desember, program PERKASA juga akan meluncurkan subsidi bagi para pelayan khusus dan pendeta sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Turut Hadir, pihak BPJS Ketenagakerjaan, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Setda Prov. Sulut A. Gammy Kawatu, dan Ahli Waris Pekerja Sosial Lintas Keagamaan.(*/JM)








