SULUT – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian bagi 9 Ahli Waris Pekerja Sosial Lintas Keagamaan, di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Jumat (2/10/2020).
Kegiatan ini merupakan program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) yang tercipta berkat kerja sama Pemerintah Provinsi Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan.
Digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan jumlah peserta yang terbatas untuk menghindari kerumunan, menjaga jarak antar peserta dan mengenakan masker.
Menurut laporan dari Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo
nilai santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp. 42 juta bagi 22 orang, 9orang diserahkan secara langsung oleh Pjs. Gubernur dan 13orang akan diserahkan melalui perwakilan di kabupaten Kepulauan Sangihe.
- GM PLN UID Suluttenggo Silahturahmi dengan Bupati Kepulauan Sangihe: Bahas Keandalan Sistem Kelistrikan hingga Pemulihan Pascabencana Tamako
- DPC PDIP Manado Kemas Peringatan 30 Tahun Peristiwa Kudatuli dengan Refleksi Sejarah
- Diskusi Dialektika Bersama Wartawan Pos Liputan DPRD Sulut, Ketua Dewan Andi Silangen Sebut Pers Adalah Pilar Keempat Demokrasi
Program ini merupakan terobosan Pemprov Sulut dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat, dan Provinsi Sulut telah beberapa kali menerima penghargaan. Di antaranya adalah meraih Juara I tingkat Nasional dalam penghargaan Paritrana Award 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Selanjutnya terhitung sejak September hingga Desember, program PERKASA juga akan meluncurkan subsidi bagi para pelayan khusus dan pendeta sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Turut Hadir, pihak BPJS Ketenagakerjaan, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Setda Prov. Sulut A. Gammy Kawatu, dan Ahli Waris Pekerja Sosial Lintas Keagamaan.(*/JM)








