oleh

Pj. Bupati Bolmut Boyong Insentif Fiskal Rp6,4 Miliar

-BMR, Bolmut-591 Dilihat

Boroko,-Penjabat Bupati (PJ) Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, SE M.Ec Dev, akhirnya memboyong insentif fiskal Rp 6.4 miliar dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia tahun 2024.

Keberhasilan Pj Bupati dalam menekan angka inflasi daerah membuahkan reward dari pemerintah pusat dalam sebuah insentif fiskal.

Dalam wilayah Bolmong Raya, hanya Bolmut yang menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat. Sementara itu, di Sulawesi Utara, beberapa daerah lain juga mendapatkan insentif serupa dengan nilai yang beragam, termasuk Kabupaten Minahasa sebesar Rp 6,3 miliar, Kota Bitung Rp 5,9 miliar, Minahasa Utara Rp 5,8 miliar, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp 5,6 miliar, dan Minahasa Tenggara Rp 5,8 miliar.

Insentif fiskal yang diterima Bolmut sebesar Rp 6.495.441.000 untuk periode pertama tahun 2024 ini merupakan bagian dari total Rp 300 miliar yang dialokasikan Kementerian Keuangan untuk pemerintah daerah berprestasi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi daerah yang berkinerja tinggi dalam mengendalikan inflasi serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik.

Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah ini merupakan bentuk reward Pemerintah Pusat terhadap kinerja daerah dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, Kabupaten Bolmut masuk dalam 50 daerah berkinerja terbaik dalam rangka penanggulangan inflasi daerah dalam hal menjaga Indeks Harga Pasar (IHP).

Sirajudin Lasena mengungkapkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas seperti penurunan inflasi, pengurangan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan investasi. “Insya Allah akan bermanfaat bagi masyarakat kita,” ujarnya.

Menurut kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, keberhasilan ini juga berkat kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Program-program yang diterapkan oleh Pj Bupati, seperti pemeliharaan pasokan komoditas dan pengendalian harga, mendapatkan pengakuan dan monitoring langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

Secara umum, pemerintah pusat pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun, dengan Rp24 miliar dialokasikan untuk provinsi, dan Rp276 miliar untuk kabupaten dan kota. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan umum, pelayanan dasar publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. ®