Jerry Massie
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan tuntutan terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap, Senin (11/1/2021).
Pinangki dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 500.000 dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Atas perbuatan itu, Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Tuntutan yang ringan ini kemudian mendapat tanggapan dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Saya menilai tuntutan yang diberikan terhadap Jaksa Pinangki ini terlalu ringan atau tak sebanding dengan kasusnya. Keterlibatan jaksa Pinangki termasuk extra ordinary corruption,”tukas Jerry, Selasa (12/01/2021).
Dia menambahhkan, apalagi kasus ini melibatkan Joko Tjandra dengan kerugian triliunan uang negara. Konspirasi Jaksa Pinangki dan hukumannya tak berbanding. Padahal bisa saja tuntutannya 20 tahun penjara dan paling sedikit 8 tahun.
“Pinangki didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat. Nah kalau kasus dengan hukuman 4 tahun terlalu ringan, apalagi dia seorang pejabat publik. Padahal Pinangki menerima suap Rp 6,6 miliar,”tegas Jerry lagi.
Jerry membandingkan kasus Pinangki dengan Politisi Demokrat Angelina Sondakh yang divonis 17 tahun penjara. “Kalau menurut saya hukumannya paling pas 12 tahun penjara,”pungkasnya. ( red )






