Jerry Massie
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan tuntutan terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap, Senin (11/1/2021).
Pinangki dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 500.000 dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Atas perbuatan itu, Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Tuntutan yang ringan ini kemudian mendapat tanggapan dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
“Saya menilai tuntutan yang diberikan terhadap Jaksa Pinangki ini terlalu ringan atau tak sebanding dengan kasusnya. Keterlibatan jaksa Pinangki termasuk extra ordinary corruption,”tukas Jerry, Selasa (12/01/2021).
Dia menambahhkan, apalagi kasus ini melibatkan Joko Tjandra dengan kerugian triliunan uang negara. Konspirasi Jaksa Pinangki dan hukumannya tak berbanding. Padahal bisa saja tuntutannya 20 tahun penjara dan paling sedikit 8 tahun.
“Pinangki didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat. Nah kalau kasus dengan hukuman 4 tahun terlalu ringan, apalagi dia seorang pejabat publik. Padahal Pinangki menerima suap Rp 6,6 miliar,”tegas Jerry lagi.
Jerry membandingkan kasus Pinangki dengan Politisi Demokrat Angelina Sondakh yang divonis 17 tahun penjara. “Kalau menurut saya hukumannya paling pas 12 tahun penjara,”pungkasnya. ( red )








