RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan atau independen yang akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Ketua KPU Otnie Tamod melalui Komisioner Ryan Sandag menjelaskan, batas waktu pemenuhan persyaratan bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mitra paling lambat disampaikan 19 Agustus 2024.
“KPU Mitra telah mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan termasuk beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dikatakan Sandag, berdasarkan Keputusan KPU Mitra Nomor 472 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, maka paslon perseorangan harus mengantongi minimal 8.929 dukungan dengan pesebaran berada di 7 kecamatan.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
“Sesuai ketentuan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra, kemudian menyerahkan surat pernyataan (model B-1 KWK), melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan,” tutur Sandag.
(***)








