Minahasa – Bukan saja di Pilkada Bupati dan Gubernur yang menjadi daya tarik bagi seseorang yang berniat untuk membangun daerah maupun desanya,dengan berbagai macam cara akan ditempuh oleh oknum-oknum yang ingin menguasai daerahnya.
Salah satunya pemilihan Hukum tua di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa yang di laksanakan belum lama ini.
Demi menduduki Jabatan Hukum tua yang seksi tersebut,salah satu Calon dengan nomor urut 5, berinisial JML yang sudah terpilih pada Pilhut yang di gelar serentak pada 31 Mei 2022, di duga menggunakan Paket ijazah aspal (asli tapi palsu-red).
Salah satu warga Desa Atep Oki berinisial LK (red), sangat menyayangkan ketika dilaporkan ke panitia Pilhut desa dan kecamatan sebelum tahapan dan hari H pelaksanaan, sepertinya tidak digubris, dan ini merupakan kelalaian yang terjadi.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Menjadi pertanyaan kinerja Panitia Kadis PMD, Kecamatan dan desa dalam pemeriksaan dokumen para calon.” Ucapnya, Jumat (03/06/2022).
Lanjutnya, hal ini sudah dilaporkan ke Dinas PMD di sertai dokumen dan diberikan kepada ibu Hasna dan katanya akan diberikan ke Kadis dan nantinya akan memanggil calon tersebut. “Sampai saat tahapan dan usai pemilihan tidak pernah dipanggil” Ujarnya.
Warga Desa Atep Oki berinisial SN (red) menyampaikan ini sudah dikonfirmasi ke Kepala sekolah PKBM Syalom dan pihak sekolah menyatakan berdasarkan surat pernyataan bahwa Legalitas ijasah Paket B yang dipakai oknum dengan No.17 PBO700310 tidak terdaftar alias tidak Sah. (Ronny)







