Amurang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Camat dan Hukum tua yang di ikuti 167 desa di seluruh kabupaten Minahasa Selatan. Senin (20/4/2020).
Kali ini Kecamatan Tumpaan di fokuskan di BPU desa Tumpaan Satu di pimpin langsung oleh camat Tumpaan Jimmy Tumiwa. Dalam acara Video Confrence (Vicon) di hadiri beberapa Hukum Tua yang ada di Kecamatan Tumpaan dan ada beberapa pengutusan dari Kepala Desa yang tidak sempat hadir
Dalam Rakor virtual gunakan aplikasi Video Confrence oleh PMD itu rupanya yang pertama kali di Sulut, dengan melibatkan semua Hukum tua yang ada di kabupaten Minsel
Beberapa poin penting dalam pembahasan ini yang menjadi materi rakor, di antaranya soal keseragaman mekanisme pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dandes kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
- Festival Koor Manado 2026 Resmi Diluncurkan, Wawali Richard Sualang: Optimalkan Potensi Manado Sebagai Kota Kreatif
- Buka Akses dan Tumbuhkan Ekonomi Desa Ambara: PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pembangunan Jalan Usaha Tani
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
![]()
Selain itu Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow tampil juga sebagai narasumber pada rakor tersebut, Kepala Bapelitbang Tertius Ulaan, dan Kadis Infokom selaku Jubir Covid-19 Roy Mandey.
“Selain BLT kami juga mengingatkan kepada pemerintah desa terkait program Padat Karya Tunai. Sebagai alternatif utama menjaga ekonomi masyarakat desa, ” ungkap Sekretaris PMD Altin Sualang,sembari menyebutkan sejumlah kesimpulan dalam vicon yang digelar diantaranya.
– Hukum tua harus menggunakan data yang mampu dipertanggungjawabkan pada saat menyalurkan bantuan baik bantuan pemerintah maupun Dana Desa.
– Penganggaran BLT-Dana Desa merupakan filter akhir dari sumber data keluarga miskin yang tidak tercover dari bantuan pemerintah.
– Penganggaran BLT-Dana Desa diawali dengan pendataan dari relawan desa, berdasarkan Permendes 06 tahun 2020 dan diputuskan melalui musyawarah desa khusus covid-19.
– Padat Karya Tunai Dana Desa merupakan salah satu alternatif yang bijak untuk menangani permasalahan masyarakat ditengah-tengah wabah covid-19.
– Hukum Tua bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran yang bersumber APBDES yang digunakan untuk covid-19. (*/QQ)






