Bitung, Redaksisulut – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Bitung luncurkan aplikasi Spirit BC Bitung.
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Agung Riandar Kurnianto dalam kegiatan Bea Cukai Bakudapa Dengan Media. Rabu, (15/9/2021).
“Untuk saat ini, bagi pengusaha barang kena cukai tidak perlu lagi mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetapi bisa melalui aplikasi Spirit BC Bitung dan ini akan mempermudah kepengurusan karena pelayanan cepat dan didukung sistem yang terintegritas”. Kata Agung.
Lanjutnya bahwa sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
- Wabup Djira Ajak ASN Morut, Jadi Pelopor Gerakan Indonesia ASRI
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
“Untuk NPPBKC akan diperoleh setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan untuk pemeriksaan lokasi dilakukan paling lama 5 hari”. Jelasnya. (Wesly)






