Minahasa-Sengketa Ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth, Permohonan di Tolak saat sidang Selasa (04/02/2025), Bertempat Gedung MK.
Dalam sidang, MK membacakan putusan menolak gugatan usulan pihak penggugat. “Dengan ini menyatakan pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang tetap dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Minahasa tahun 2024.”
Putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Sementara RD-Vasung mengatakan keduanya siap mengemban tugas yang dipercayakan oleh masyarakat lewat Pilkada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030.
”Ini kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa. Dan kami siap mengemban tugas mulia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” Ucap keduanya secara spontanitas.(*Ronny).








