Pelaku saat di amankan
Amurang – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisial L (15) sebut saja Mekar warga disalah satu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel. Pelaku yakni YO alias Yahya (23). Lelaki yang diketahui seorang petani ini diringkus saat berada di rumah orang tuanya, Minggu (2/1) sekitar 18.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polres Minsel, menerima laporan dari orang tua korban. Dimana, menurut pengakuan korban, kalau korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berdasarkan laporan LP/05/II/2020/sek Motoling/Resta Minsel, Tim Resmob Polres Minsel langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah orang tuanya. Namun pada saat hendak diamankan, orang tua pelaku yang tidak terima anaknya dibawah oleh petugas, mencoba untuk berontak.
Beruntung anggota dengan sigap mencoba untuk menenangkan dan menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan oleh pelaku, sehingga akhirnya pelaku berhasil digiring di Mako Polsek Motoling untuk proses lebih lanjut.
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Sementara itu, Kapolsek Motoling AKP Petrus Sattu membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (QQ)








