Luwuk-Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, menghadiri upacara Gelar Pasukan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), HUT ke 62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dan HUT ke 105 Pemadam Kebakaran (Damkar) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2024, di kota Luwuk Kabupaten Banggai, Kamis (16/05/2024).
Upacara dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng H Ma’mun Amir, berlangsung meriah, dan dihadiri para Bupati, Wakil Bupati (Wabup), dan Sekda, ataupun yang mewakili Kabupaten.
Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada seluruh Sat Pol PP dan Damkar atas dedikasi dan partisipasinya menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dalam mendukung terlaksananya Penegakan Perda dan Perkada.
Dalam kegiatan ini juga digelar kompetisi skill pemadam kebakaran dan penyelamatan, dimana Morut meraih Juara 2 Leader pitching fire fighter skill dan masuk 5 besar se Sulteng dan 3 perusahaan.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
House line sendiri, merupakan ketangkasan menggelar selang, evakuasi dan penyelamatan korban di gedung bertingkat.
Selanjutnya penyerahan petaka dari tuan rumah Kabupaten Banggai kepada Wagub Ma’mun Amir dan diteruskan kepada Bupati Parigi Moutong selaku tuan rumah peringatan HUT Sat Pol PP, Sat Linmas, dan Damkar di tahun 2025 nantinya. (MCDD/NAL)






