Manado- Niat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SKDT), demi memberikan kenyamanan umat beragama untuk melaksanakan peribadatan sesuai kepercayaan masing-masing bukan isapan jempol belaka.
Sulut yang dikenal sebagai “Laboratorium Keberagaman” di Indonesia, merupakan cerminan keberhasilan di era pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), dalam mempertahankan predikat toleransi umat beragama.
Hal ini yang kemudian memantapkan niat pasangan dengan sebutan “BERKAT”. Toleransi umat beragama di Sulut harus tetap awet sepanjang masa, sebagaimana semboyan nasional Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu).
“Memberikan perhatian khusus kepada umat Islam di Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Steven Kandouw, Sabtu (12/10/2024).
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Pernyataan itu disampaikan langsung calon wakil gubernur Sulut Steven Kandouw, yang didampingi Gubernur Olly Dondokambey saat mengadakan pertemuan dengan pengurus Badan Ta’mirul Masjid (BTM), imam, dan pengurus masjid se Kota Manado.
Pasangan nomor urut tiga di Pilgub Sulut 2024 ini mengatakan, keharmonisan umat beragama adalah kunci keberhasilan daerah menuju peradaban global, baik teknologi dan digitalisasi.
Kandouw bilang, hakekat umat manusia agar hidup berdampingan harus memberikan rasa aman, yang dimulai dari diri sendiri, kemudian disalurkan ke orang-orang terdekat.
Harmonisasi inilah wujud nyata sebagaimana filosofi orang Minahasa dari Sam Ratulangi yang merupakan Pahlawan Nasional yang berasal dari Sulut; Si Tou Ti Mou Tu Mou Tou (Manusia Hidup, Untuk Memanusiakan Orang Lain).
“Manusia hidup dan menghidupi, mendidik serta menjadi berkat untuk orang lain,” tukas Kandouw. (*)






