Minsel-Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., mengikuti Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen strategis penataan ruang wilayah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, RDTR juga berperan penting dalam mendukung kemudahan perizinan berusaha, meningkatkan daya tarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola penataan ruang yang efektif dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah, termasuk di wilayah Region II yang meliputi Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
RDTR juga memiliki keterkaitan erat dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Dengan tersedianya RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), proses konfirmasi KKPR dapat dilakukan secara otomatis dengan waktu layanan satu hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Dukungan sistem informasi penataan ruang, termasuk GISTARU, turut berperan dalam meningkatkan efisiensi analisis spasial dan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Direktur Jenderal Tata Ruang bersama para bupati dan wali kota. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Bupati Minahasa Selatan dalam forum koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional di bidang penataan ruang.
Penyusunan RDTR yang terarah diharapkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung pengembangan potensi wilayah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, percepatan penyusunan RDTR diharapkan tidak hanya memenuhi target dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pembangunan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan perizinan, dan penguatan daya saing daerah menuju Minahasa Selatan yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, B.Sc., M.Sc., serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Pertemuan tersebut melibatkan 73 perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk para Bupati, Wali kota, serta pejabat daerah dari wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Tanah Papua. (*OnaI)





