Pemprov Sulut dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

oleh -80 Dilihat

Sulut-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana melalui kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr Victor Mailangkay SH MH, saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Manado, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Victor mewakili Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, sekaligus menyampaikan apresiasi atas upaya LPSK memperkuat perlindungan dan pemulihan korban. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Dana Bantuan Korban (DBK) tindak pidana kekerasan seksual di Sulawesi Utara.

Wagub Victor Mailangkay mengatakan, perkembangan daerah perlu diimbangi dengan penguatan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

“Keberanian saksi dan korban untuk melapor hanya akan tumbuh jika ada jaminan kepastian hukum, rasa aman, serta kepastian pemulihan fisik, psikologis, dan ekonomi bagi mereka,” ujarnya.

Wagub mengungkapkan, berdasarkan data Simfoni PPA yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tercatat 4.372 korban kekerasan sepanjang 2021–2025.

Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara menangani 190 kasus hingga Oktober 2026, dengan 131 di antaranya melibatkan anak-anak.

Data tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya penguatan kebijakan dan layanan perlindungan bagi perempuan serta anak.

Ia juga menyinggung pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Sulawesi Utara tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan di tingkat daerah.

Wagub menilai, kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pemenuhan hak saksi dan korban, termasuk melalui mekanisme pemulihan yang meliputi dana abadi korban, kompensasi, dan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wagub menyebut penyerahan Dana Bantuan Korban bagi korban tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting dalam mendukung pemulihan korban.

Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dukungan material, tetapi juga menjadi wujud perhatian negara terhadap hak, martabat, dan kebutuhan korban.

“Penyerahan ini memberikan pesan tegas bahwa para korban tidak pernah berjuang sendirian di tengah dinamika hukum yang mereka hadapi,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan korban perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan fisik, psikologis, dan sosial, termasuk melalui layanan pendampingan dan rehabilitasi.

Wagub Victor menegaskan, Pemprov Sulut siap memperkuat sinergi dengan LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.

Ia juga menyoroti peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mengurangi stigma terhadap korban. Sementara itu, perguruan tinggi diharapkan menjaga lingkungan kampus tetap aman, dan media massa berperan mengawal proses hukum secara objektif serta melindungi identitas korban.

Wagub meminta jajaran perangkat daerah, termasuk dinas terkait dan rumah sakit umum daerah, memastikan tersedianya layanan pendampingan medis, psikologis, dan rehabilitasi yang inklusif.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dan aparat penegak hukum dapat membangun pemahaman terhadap UU Nomor 3 Tahun 2026 secara mendalam, utuh, dan berperspektif korban,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antarlembaga dapat membentuk jaringan perlindungan yang solid sehingga saksi dan korban memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dan dihadiri Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, unsur kejaksaan dan pengadilan, akademisi Universitas Sam Ratulangi, jajaran pemerintah daerah, unsur TNI, serta pemangku kepentingan lainnya.*

No More Posts Available.

No more pages to load.